KGI-MINING KAMI MENGERTI NILAI HIDUP , PENYEDIA DOLOMIT DAN KISRIT GO GREEN

Minggu, 06 November 2016

Afiliasi

25 Nov 2011 16:35 Menurut UU PPh Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. dan Menurut UU PPN Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap ada apabila : dua atau lebih Pengusaha, langsung atau tidak langsung berada dibawah pemilikan atau penguasaan Pengusaha yang sama, atau Pengusaha yang satu menyertakan modal 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah modal pada pengusaha yang lain, atau hubungan antara Pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir. 25 Nov 2011 16:52 kalo PSAK No. 15 Perusahaan Asosiasi adalah suatu perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh yang signifikan dan bukan merupakan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya. Joint Venture adalah perjanjian kontraktual yang melibatkan dua atau lebih pihak-pihak untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang dikendalikan bersama. Pengaruh Signifikan adalah wewenang untuk berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut kebijakan keuangan serta operasi investee tapi bukan merupakan pengendalian terhadap kebijakan tersebut. Pengendalian (dalam Pernyataan ini) adalah kekuatan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari sebuah perusahaan untuk mendapat manfaat dari aktivitasnya. Anak Perusahaan (Subsidiary) adalah perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain (yang disebut induk perusahaan). Jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, 20% atau lebih dari hak suara pada perusahaan investee, maka investor dipandang mempunyai pengaruh signifikan. PSAK 7 Pernyataan ini hanya berlaku untuk pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang digambarkan sebagai berikut: (a) perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow subsidiaries); (b) perusahaan asosiasi (associated company); (c) perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor); (d) karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut; (e) perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam (c) atau (d), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor. Pihak-plhak berikut tidak dianggap sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa: (a) (i) penyandang dana; (ii) serikat dagang; (iii) perusahaan pelayanan umum (public utilities); (iv) departemen dan instansi pemerintah (b) satu-satunya pelanggan, pemasok, pemegang hak franchise, distributor atau perwakilan/agen umum dengan siapa suatu perusahaan mengadakan transaksi usaha dengan volume yang signifikan, semata-mata karena ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh keadaan. Pengolahan bahan galian selain meningkatkan kadar mutunya. Ialah juga untuk mengurangi jumlah volume dan beratnya sehingga dapat mengurangi jumlah volume dan beratnya sehingga dapat mengurangi ongkos pengangkutannya, untuk itu kami bekerja sama dengan perusahaan berikut baik pengolahan maupun pemasarannya adapun perusahaan yang ada ikatan kerjasama dengan Koperasi adalah : Beberapa perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT. KOPERASI GADING PERKASA INDONESIA SIBOLIN 1. PT. Krakatau Steel – Cilegon 2. PT. Ispatindo – Sepanjang 3. PT. Hanil – Waru 4. PT. Semen Gresik ( Persero ) 5. PT. Kesa Steel – Jakarta Timur 6. PT. Master Steel – Jakarta Timur 7. PT. Garuda Steel – Pulogadung 8. PT. Bintang Rubberindo – Gresik 9. PT. Sentosa Karya Bersama – Sidoarjo 10. PT. Prima Mulaya Abadi 11. PT. Harapan Abadi 12. CV. Agro Nusa Indah 13. CV. Agro Comsa 14. PT. Niaga Raya 15. PT. Bagus Mulya 16. CV. Barokah 17. CV. Dewi 18. CV. Lintas Sepakat 19. CV. Kanda Buana Sejahtera – Surabaya 20. PT. Bahana Utama Lime – Surabaya 21. CV. Swadiri Selomas – Malang 22. PT. Tazar Guna Mandiri – Surabaya 23. PT. Saraswanti Anugerah Makmur 24. UD. Muncul Jaya – Surabaya 25. CV. Evindo Jaya 26. PT. Graha Curah Niaga 27. CV. Scorlets 28. CV. Sabda Alam Jaya 29. PT. Wahana Makmur Bersama 30. PT. Cipta Moktar Utama 31. PT. Jadi Mas 32. PT. Polowijo Gosari 33. PT. Gemah Ripah Lohjinawi 34. PT. MSI 35. UD. Priyanto Jaya 36. UD. Damas Putra Jaya 37. UD. Barokah 38. PT. Garuda Emas Niaga Internusa CV. Hanggoro Central Persada

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger