POJOKJABAR.com, BOGOR – Keluhan warga Ciampea, terhadap penambangan kapur di Gunung Kapur Ciampea, ditanggapi serius Camat Ciampea, Djuanda Dimansyah. Camat mengaku masih mencari cara menutup pertambangan secara menyeluruh. “Kami sudah berupaya menghentikan pembakaran kapur ini, karena pembakaran menggunakan ban menimbulkan polusi sangat membahayakan. Beberapa waktu lalu, para penambang sudah membuat pernyataan. Isinya tidak akan membakar dengan ban,” terangnya kepada Radar Bogor. Camat menegaskan, penambangan kapur ini ilegal karena tidak memiliki izin. “Penambangan ini ilegal. Secara bertahap, kami sudah pernah menyegel beberapa tungku pembakaran. Bisa saja ditutup keseluruhan, tapi harus ada solusinya dahulu,” paparnya. Saat pertambangan ditutup, maka harus ada pekerjaan pengganti bagi para pekerja. Pasalnya, warga sekitar mendominasi pekerja di penambangan. “Di sana ada 750 pekerja dari Cibadak, Bojongrangkas, Ciampea, dan Benteng,” tuturnya. Makanya, jika penambagan ini ditutup, maka harus ada solusi bagaimana mengganti pekerjaan, karena mereka merupakan warga setempat. Terkait rencana masyarakat yang akan demo penambangan, Camat mempersilahkan warga melakukannya. “Aspirasi masyarakat silahkan saja, suasana akan kondusif ketika mereka sudah dicarikan solusi. Kalau sudah bertumpahan darah siapa yang mau bertanggung jawab? Kita sudah bekerja sama dengan Disnaker untuk pengusulan masalah ini,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Desa Benteng, Faka Harika mengatakan, akibat pembakaran kapur, ada tiga wilayah terkena dampaknya, yaitu RW 01, 03 dan 06 di Kampung Gedongsawah dan Gedongtemi. “Warga sering mengeluhkan asap akibat aktivitas pembakaran kapur,” katanya. Ia menjelaskan, aktivitas pembakaran kapur di Desa Ciampea sudah berlangsung puluhan tahun. Namun, pencemaran baru dirasakan empat tahun terakhir sejak pengolah batu kapur mengganti bahan bakar. “Kalau dulu menggunakan kayu atau serbuk gergaji, asapnya tidak separah sekarang. Kini, penambang sudah mengganti bahan bakar dengan ban mobil bekas. Asapnya pekat dan bau,” keluhnya. Menurutnya, kini aparatur desa bersama puskesmas setempat sedang mendata warga yang terpapar asap pembakaran kapur. “Yang mengeluhkan sakit pernafasan itu banyak. Jumlahnya masih kami data,” katanya. Faka menuturkan, permasalahan ini sudah beberapa kali dibahas di Kantor Kecamatan Ciampea dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun, belum ada kelanjutannya dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor. Karawang, KTD- Pasca melakukan SIDAK ke penambangan batu kapur di wilayah Pangkalan, masyarakat menunggu sikap dan tindakan pemerintah terhadap penambangan tersebut. Sikap Pemerintah yang ditunggu oleh masyarakat adalah sikap Pemerintah yang tegas untuk menutup Penambangan batu kapur, bukan sikap yang cenderung abu-abu. Seperti yang diungkapkan Komunitas Pecinta Lingkungan ForkadasC+, bahwa kegiatan pertambangan batu kapur di wilayah Pangkalan menyalahi 7 pasal Undang-Undang Dasar dan Peraturan Daerah (Perda). Pernyataan ForkadasC+ merupakan sebuah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Adapun dasar Hukum untuk melindungi wilayah Pangkalan dari Konglomerasi Pertambangan adalah Undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Juga undang- undangnomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Selanutnaya Keputusan Presiden RI nomor 32 tahun 1990, tentang pengelolaan kawasan lindung yang mengacu kepada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, keputusan menteri ESDM 1456K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan lingkungan geologi, Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 20 tahun 2006 tentang perlindungan kawasan karst Jawa Barat, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung serta Peraturan Daerah Karawang nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang 2011 hingga 2031. Kesemuanya secara jelas dan gamblang menjadi alasan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menolak Karawang Selatan sebagai wilayah pertambangan batu kapur. Apalagi dalam UUD 1945 Pasal 33 (3) dicatat “ Bumi dan Air dan kekayaan yang terkandung didalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat” jadi sangatlah jelas bunyi UUD 1945 Pasal 33(3) . Berdasarkan pantauan di lokasi penambangan sangatlah jelas bahwa penambangan batu kapur tersebut di lakukan oleh perusahaan besar , karena di lokasi penambangan ditemukan alat-alat penambangan canggih yang biasa digunakan oleh perusahaan penambangan besar. Kalaulah hari ini masih ada yang mengatakan bahwa penambangan itu merupakan penambanagan rakyat, maka sangatlah tidak mungkin alat-alat secanggih itu ada di lokasi penambangan rakyat. Dulu memang masyarakat sekitar memanfaatkan kekayaan alam di Pangkalan untuk kebutuhan hidupnya, tetapi sejak Pabrik Semen ada di wilayah tersebut rakyat hanyalah kuli dari penambang-penambang besar. Dan satu hal lagi yang harus di perhatikan, kalau itu memang penambangan dilakukan oleh rakyat, maka kerusakan alam yang ada di lokasi penambangan batu kapur itu tidak akan separah yang terjadi saat ini. Sangatlah ironis kalau Pemerintah Kabupaten Karawang tidak menutup Penambangan batu kapur di wilayah Pangkalan tersebut, sebab penambangan batu kapur ini tidak berdampak kepada kemakmuran rakyat banyak tetapi berdampak kepada kesengsaraan rakyat banyak. Pemerintah daerah harus mengacu kepada undang- undang yang ada diatasnya terutama undang- undang Lingkungan Hidup, Otonomi Daerah, Sumber daya air. Sehingga Pemerintah Daerah harus ada keberanian dan terbebas dari konflik kepentingan menyelamatkan Karawang Selatan. (yfs


20.56
Lead Mining
0 komentar:
Posting Komentar